Lembaga Permusyawaratan Desa (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPM
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPM
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPM
DESA KOTA NEGARA KECAMATAN SUNGKAI UTARA KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Kota Negara
|
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
|
1 |
Ketua LPM |
REDI EFENDI |
RT 001/ RW 001 |
|
2 |
Wakil LPM |
HARI DEWANTORO |
|
|
3 |
|
AGUS DWI YATNO |
|
|
4 |
|
HENDRA KUSUMA |
|
|
5 |
|
MUSTOFA |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|